Hakim Mempertanyakan Kejanggalan Laporan Saksi di Sidang Ahok

Hakim Mempertanyakan Kejanggalan Laporan Saksi di Sidang Ahok

Kabar Terkini – Briptu Ahmad Hamdani adalah saksi pertama yang memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Bsuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Anggota Polres Bogor itu diperiksa karena adanya kejanggalan pada laporan saksi Willyudin. Pada laporan tersebut tertulis waktu kejadian tanggal 6 September 2016. Nyatanya dugaan penistaan agama di Pulau Seribu baru terjadi tanggal 27 September 2016.

Hakim menanyakan bagaimana proses pelapor ketika melapor ke Polres Bogor tanggal 7 Oktober 2016 silam. Waktu itu pelapor datang tanggal 7 Oktober 2016 pukul 16.30 WIB ke Polresta Bogor. Pelapor melihat rekaman Ahok di rumahnya dari WhatsApp. Hakim juga bertanya kepada Ahmad Hamdani, apakah dirinya tidak menanyakan alasan pelapor tidak melaporkan kasus tersebut di wilayah kepulauan Seribu.

“Jika ada masyarakat yang melaporkan pasti diterima, kasihan masyarakat jauh-jauh ke pulau. Kejadian pada tanggal 6 September 2016 adalah penistaan agama. Saya tidak mengetahui kapan kejadian Pulau Seribu. Saya juga mengaku sebelum laporan ditandatangani, pelapor baca sendiri isi laporan,” kata Ahmad.

Ahmad Hamdani juga mengaku tidak mencocokkan tanggal yang diucapkan pelapor dengan kalender. Hakim mengatakan kalau tanggal 6 September bukan hari Kamis melainkan Selasa. Hari Kamis itu tanggal 7 Oktober.

Ahmad yang telah bertugas selama tujuh tahun di Polres Bogor mengaku tidak merasa aneh kenapa jarak waktu kejadian dan laporan lama sekali, yaitu kejadian 6 September dan dilaporkan ke Polres Bogor 7 Oktober 2016. Hakim juga menceramahi Ahmad Hamdani supaya agak hati-hati dalam mengecek waktu kejadian.